Dalam dunia konstruksi dan arsitektur, terutama saat merencanakan pembangunan rumah atau gedung, ada beberapa istilah teknis yang sering muncul, seperti KDB, KLB, GSB, dan lainnya. Istilah-istilah ini penting untuk dipahami karena berkaitan langsung dengan aturan tata ruang, izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), serta batasan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
KDB adalah persentase maksimal dari luas tanah yang boleh dibangun sebagai tapak bangunan (lantai dasar).
🔹 Rumus:
Luas Bangunan Dasar = KDB × Luas Tanah
🔹 Contoh:
Jika Anda memiliki tanah seluas 200 m², dan KDB di lokasi tersebut adalah 60%, maka:
Luas maksimal bangunan di lantai dasar = 60% × 200 = 120 m²
Artinya: hanya 120 m² yang boleh dibangun di atas tanah tersebut, sisanya harus menjadi ruang terbuka, taman, atau sirkulasi udara.
2. KLB (Koefisien Lantai Bangunan)
KLB adalah batas total luas seluruh lantai bangunan yang boleh dibangun di atas sebidang tanah, termasuk lantai dua, tiga, dan seterusnya.
🔹 Rumus:
Total Luas Bangunan = KLB × Luas Tanah
🔹 Contoh:
Jika KLB adalah 2,0 dan luas tanah 200 m², maka:
Total maksimal luas seluruh lantai = 2 × 200 = 400 m²
Jadi, Anda bisa membuat:
- 2 lantai × 200 m², atau
- 3 lantai × ±133 m² per lantai
…asal total luasnya tidak melebihi 400 m².
3. GSB (Garis Sempadan Bangunan)
GSB adalah batas minimal antara bangunan dan sisi batas kavling tanah (jalan, tetangga, atau belakang). GSB ditentukan agar tidak semua lahan tertutup bangunan, menjaga estetika lingkungan, serta memberi ruang untuk sirkulasi udara dan cahaya.
🔹 Contoh Umum GSB:
- Depan: 3 – 5 meter dari batas jalan
- Samping: 1 – 2 meter dari batas kavling tetangga
- Belakang: 1,5 – 3 meter
Catatan: GSB bisa berbeda tergantung peraturan daerah (RDTR).
4. KTB (Koefisien Tapak Basemen)
KTB adalah koefisien yang menentukan berapa luas area tanah yang boleh digunakan untuk pembangunan basemen. Tidak semua daerah mengizinkan basemen dibangun hingga 100% luas tanah, karena faktor drainase dan lingkungan.
5. KDH (Koefisien Daerah Hijau)
KDH adalah luas area yang harus dibiarkan terbuka untuk taman atau ruang hijau. Ini bertujuan untuk menyerap air hujan, menjaga keseimbangan lingkungan, dan memperindah kawasan.
Contoh: Jika KDH 30%, maka 30% dari luas lahan harus berupa area hijau.
Mengapa Istilah-Istilah Ini Penting?
- Untuk memenuhi syarat izin mendirikan bangunan (IMB atau PBG)
- Menghindari sanksi pembongkaran karena melanggar aturan tata ruang
- Menjaga keselamatan, kenyamanan, dan estetika lingkungan
- Memberikan ruang untuk sirkulasi udara, cahaya, dan drainase alami
Tips Sebelum Merancang Bangunan:
- Cek RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di wilayah Anda. Setiap daerah memiliki aturan KDB, KLB, GSB yang berbeda.
- Konsultasikan dengan arsitek atau kontraktor berpengalaman, seperti PT Borsa Jaya Mandiri, agar desain rumah Anda sesuai aturan.
- Ajukan izin ke dinas terkait (DPMPTSP atau Dinas Tata Kota) agar bangunan Anda legal dan aman.
Kesimpulan
Memahami istilah seperti KDB, KLB, dan GSB sangat penting bagi siapa pun yang ingin membangun rumah atau properti. Selain mematuhi hukum dan peraturan setempat, pengetahuan ini juga membantu Anda merancang bangunan yang efisien, aman, dan nyaman.
Jika Anda masih bingung mengenai penerapan KDB atau ingin membuat desain rumah sesuai regulasi daerah, tim PT Borsa Jaya Mandiri siap membantu Anda mulai dari perencanaan, desain, hingga pembangunan.
